Berkedok Jual Beli Online, 2 Pemuda Brebes yang Bawa Ratusan Obat Terlarang Diringkus BNN

Petra Akbar
Kepala BNN Kota Tegal didampingi Seksi Berantas menyerahkan dua pelaku dan barang bukti penyalahgunaan sediaan farmasi ke Satres Narkoba Polres Brebes (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Berkedok jual beli online, dua pemuda asal Brebes diringkus Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tegal saat akan mengambil pesanan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di salah satu jasa expedisi barang. Selasa, (31/05/2022).

Kedua pelaku yakni berinisial YP (26) warga Kelurahan Pasarbatang dan PWT, (26) warga Desa Pagejugan Kecamatan Brebes. 

Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengungkapkan, berbekal informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba berkedok jual beli online. Pihaknya mengaku, langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan langsung di salah satu jasa ekspedisi yang ada di Brebes.

Hasilnya, satu pelaku YP (26) langsung diamankan setelah mengambil paket yang dibeli secara online. Modusnya, ratusan strip obat terlarang dikemas mirip paket agar tidak dicurigai.

"Setelah paketnya dibuka, ternyata berisi 250 butir Tramadol HCL dan 400 butir Hexymer," ungkapnya.

Selain pelaku dan ratusan obat terlarang, lanjut Sudirman, BNN juga mengamankan dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. Bahkan, dari hasil pengembangan, YP mengaku hanya disuruh temannya untuk mengambil paket yang dipesan tersebut pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, tak berselang lama berbekal keterangan YP, BNN langsung membekuk PWT.

"Dari keterangan kedua pelaku, ternyata mereka kerjasama. PWT yang memesan dan beli secara online. Tapi, YP juga ikut pesan beli," terangnya.

Sudirman menuturkan, setelah melakukan penyidikan dari kasus tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes

Tujuannya, melimpahkan kedua pelaku penyalahguna narkoba jenis narkotika dan psikotropika untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebab, berdasarkan instruksi dari BNN pusat kewenangan menangani obat-obatan ada di Polri. Sehingga, karena penangkapan kedua pelaku di wilayah Brebes sehingga proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Brebes.

Sudirman menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan menguasai sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam UU 36/ 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Pelimpahan kedua pelaku, dilengkapi puluhan strip obat, dua handphone sebagai barang bukti. Kemudian, dibuatkan berita acara yang ditandatangani KBO Satres Narkoba Polres Brebes Ipda Indra Prasetyo selaku penerima," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network