Tak lupa pula IPTU Suratman juga mengimbau kepada pemilik ternak hewan sapi agar melakukan pengecekan dan pendataan, apabila ada hewan ternak yang terjangkit virus PMK untuk langsung dipisah sehingga perlu disediakan tempat kandang khusus untuk hewan yang terinfeksi virus PMK.
Dengan tegas IPTU Suratman memberikan imbauan larangan untuk melakukan praktek curang memperjualbelikan hewan ternak sapi yg sakit kepada para konsumen maupun penjual daging yang ada di pasar.
"Tidak boleh ada jual beli hewan yang sakit," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait