Kado Lebaran dari Samsat Brebes Menantimu, Ada Diskon Pajak hingga Bea Balik Nama

Petra Akbar
Suasana Samsat Brebes dengan antrean pemohon pajak saat libur lebaran. Foto: Dok Samsat Brebes

BREBES, iNews.id - Menjelang lebaran Idul fitri 1446 H, Gubernur Jawa Tengah melalui seluruh Samsat Jateng memberikan hadiah untuk warganya.

Termasuk di Samsat Brebes memberikan hadiah berupa diskon pokok pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan. 

Lalu kapan dan hingga tanggal berapa diskon pajak dan bea balik nama di Brebes berlaku?

Mengutip dari berbagai sumber, program diskon pajak kendaraan dan bea balik nama sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu dan akan berahir pada 31 Maret 2025 Mendatang.

Program diskon pengurangan pajak kendaraan ini untuk pajak tahun jalan dan berlaku bagi kendaraan bermotor dengan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan juga mendorong kepatuhan wajib pajak.

Kepala UPPD Kabupaten Brebes, Agung Breliantoro mengatakan, setiap wajib pajak berhak mendapatkan dua program dari Samsat Brebes yakni diskon pajak kendaraan dan bea balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network