BREBES, iNews.id - Menjelang lebaran Idul fitri 1446 H, Gubernur Jawa Tengah melalui seluruh Samsat Jateng memberikan hadiah untuk warganya.
Termasuk di Samsat Brebes memberikan hadiah berupa diskon pokok pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan.
Lalu kapan dan hingga tanggal berapa diskon pajak dan bea balik nama di Brebes berlaku?
Mengutip dari berbagai sumber, program diskon pajak kendaraan dan bea balik nama sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu dan akan berahir pada 31 Maret 2025 Mendatang.
Program diskon pengurangan pajak kendaraan ini untuk pajak tahun jalan dan berlaku bagi kendaraan bermotor dengan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan juga mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kepala UPPD Kabupaten Brebes, Agung Breliantoro mengatakan, setiap wajib pajak berhak mendapatkan dua program dari Samsat Brebes yakni diskon pajak kendaraan dan bea balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait