BREBES, iNews.id - Perwakilan dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Gertak dan Hati Kita mendatangi Kejaksaan Negeri Brebes untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut laporan yang mereka ajukan soal dugaan penggelembungan suara dan dugaan suap pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 lalu.
Ketua LSM Gertak Slamet Maryoko menjelaskan, bahwa kedatangan mereka ke Kejari Brebes bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan suap yang terjadi selama Pileg 2024.
Laporan tersebut, ungkap Slamet Maryoko, sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Brebes pada Senin, 03 Februari 2025 lalu, terkait dugaan kasus suap yang dilakukan oleh komisioner KPU Brebes, selaku penyelenggara Pemilu di Brebes.
“Bukti-bukti laporan yang kami lampirkan sudah diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Seharusnya mereka menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya didampingi Bagus Handoko Ketua LSM Hati Kita dan Suntoro kepada awak media, Kamis (20/02/25).
Namun, menurut Slamet, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum memberikan jawaban yang jelas. Ketika ditanya mengenai bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan, Slamet Maryoko menjelaskan bahwa bukti tersebut berupa potongan video dan foto dari sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Petugas yang menangani laporan tersebut sedang ada kegiatan di luar kota. Bukti yang kami lampirkan berupa potongan video dan foto sidang kode etik DKPP RI,” terangnya.
Slamet Maryoko berharap agar kasus dugaan suap pada Pilkada 2024 ini segera menemui titik terang sehingga dapat diketahui siapa pelaku sebenarnya.
“Kami ingin ada kejelasan dan keadilan dalam proses penanganan kasus ini,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah oleh media , Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Zaenal Muttaqin, melalui pesan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan aduan yang disampaikan oleh pelapor dengan melakukan permintaan keterangan.
"Saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan tersebut masih bersifat sementara dan tertutup untuk sementara waktu," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait