Modus Pinjam Motor dan Dijual, Pasutri di Brebes Bonyok di Massa Warga

Petra Akbar
Pelaku saat dihadapan penyidik. Foto: Petra Akbar

Hasil dari kejahatan keduanya, dihadapan penyidik mengau, jika sepeda motor ternyata dijual pelaku seharga Rp 1,3 juta. 

"Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi yang sama 4 kali. 3 kali di wilayah hukum Polsek Bulakamba dan 1 kali di wilayah hukum Polsek Tanjung," ujarnya saat ditemui media.

Atas perbuatannya, pelaku terancam padal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.

Sementara pelaku Usup Mulyana mengaku, jika dirinya awalnya meminjam motor milik temannya, kemudian sepeda motor hasil pinjam tersebut dijual. Ia mengaku, melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari.

"Awalnya saya pinjam motor bilang ke teman buat nganter istri beli makan, tapi kemudian motor saya jual Rp. 1,3 juta. Sementara isteri saya ajak untuk mengelabui supaya teman percaya motornya saya pinjam," terangnya.

Kini pasutri tersebut hanya bisa pasrah dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network