BREBES, iNews.id - Akhmad Rizal Afandi, kini ahirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Brebes memberikan keadilan restorative atau Restorative Juctice (RJ).
Diketahui, pemuda asal Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal ini menjadi tersangka kasus penadah hasil curian (sepeda motor).
Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi pidana umum, Nugroho Tanjung mengatakan, pemberian Restorative Justice (RJ) kepada tersangka lantaran kasusnya baru melakukan tindak pidana oleh tersangka.
Selain itu, atas pertimbangan karena sudah mendapat maaf dari korban dan juga perkara ini dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun dan sudah mendapat maaf dari korban,” kata Nugroho Tanjung, Senin (10/6/2024).
Adapun penghentian penuntutan perkara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait tindak pidana penadah hasil curian sepeda motor beserta STNK yang dilakukan terdakwa Triyo.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait