Nekat Budidaya Ganja di Atap Genteng Rumah, Teknisi HP di Bumiayu Diringkus Satresnarkoba Brebes

Petra Akbar
Pelaku dengan barang bukti pohon ganja saat diringkus petugas. Foto: Istimewa

"Pelaku ini membudidaya tanaman ganja di atap rumah. Dan juga sudah didesain otomatis untuk menyirami dengan air menggunakan selang plastik," terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah galon Le Minerale yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 129,5 sentimeter. Satu buah galon Aqua yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 138 sentimeter. Satu buah pot warna coklat yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan panjang 114 sentimeter. 

Selanjutnya, juga diamanakn barang bukti 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 26.0 gram serta beberapa barang bukti lainya. 

"Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5-20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network