BREBES, iNews.id - Kepala Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Brebes, Agung Breliantoro mengajak wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotornya sebelum libur lebaran.
"Ayo segera bayar pajak kendaraan nya segera sebelum libur lebaran, untuk menghindari penumpukan antrian pembayaran pajak kendaraan pasca libur lebaran," ajak Agung saat dikonfirmasi, Rabu (27/03/2024).
Untuk menghindari antrean pembayaran pajak kendaraan paska lebaran, lanjut Agung, disarankan supaya membayar pajak lebih awal atau sebelum libur lebaran, karena pajak kendaraan dapat dibayar 60 hari sebelum jatuh tempo.
Namun, jika terpaksa membayar pajak di waktu paska lebaran Samsat Brebes tetap akan memberikan pelayanan terbaik untuk para wajib pajak.
"Nanti untuk warga Brebes yang sedang mudik dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraanya bisa langsung datang ke Samsat Brebes. Khusus paska lebaran, wajib pajak yang akan membayarkan pajak kendaraan lima tahunan maka bisa langsung di dalam," terangnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait