Soleh menyebut, sebelum melakukan pernikahan siri dengan tergugat, bahwa Hadi Subyanto sudah memiliki sebidang tanah darat beserta bangunan rumah toko yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik nomor 1008 atas nama Hadi Subyanto seluas kurang lebih 285 M2 terletak di desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
"Namun setelah Hadi Subyanto meninggal pada Desember 2021, tergugat Herawati mengklaim kepemilikan tanah beserta bangunan tersebut tanpa hak apapun yang mengakibatkan klien kami merugi," ungkapnya.
"Kami kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor Perkara 33/Pdt.G/2022/PN.Bbs dan dari hasil persidangan di Pengadilan Brebes dimenangkan pihak kami," lanjutnya.
Sedangkan putusan pengadilan, Kata Soleh, para penggugat merupakan bagian dari ahli waris yang sah dari Hadi Subyanto yang berhak atas obyek tanah sengketa tersebut. Sehingga, tergugat harus menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dan secara sukarela.
Tergugat kemudian melakukan banding, namun tak membuahkan hasil.
"Tergugat sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor perkara 258/Pdt.G/PT.Smrg dan dimenangkan lagi oleh pihak kami, oleh karema itu hari ini kami hari ini melakukan eksekusi pengosongan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait