Wajib Tahu Nih! Bayar Pajak Kendaraan di Brebes Semakin Mudah, Bisa Bayar di Bank Brebes

Petra Akbar
Kepala Samsat Brebes Agung B saat melakukan MOU dengan Bank Brebes. Foto: Petra Akbar

“Masyarakat tidak perlu jauh-jauh, karena sudah tersedia layanan yang dekat. Dan diharapkan, masyarakat semakin patuh membayar pajak,” harapnya.

Sementara Direktur Utama Bank Brebes Dadan Hardiana Agustina menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya sebagaimana layanan Samsat pada umumnya. Masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan bermotor bisa langsung menuju ke Bank Brebes yang telah tersebar di 7 titik. Yakni Brebes, Jatibarang, Bumiayu, Tonjong, Ketanggungan, Banjaratma dan Bulakamba. 

“Unit-unit tersebut sudah membuka pelayanan pembayaran PKB sejak awal 6 Juli 2023. Mari kita saling suport dalam pelayanan masayrakat untuk memfasilatasi pembayaran pajak tahunan PKB,” ungkapnya.

Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin yang disampaikan Asisten Sekda Brebes bidang Administrasi Umum Eko Supriyanto mengatakan, kerja sama pembayaran PKB antara UPPD Samsat dan Bank Brebes dipandang sebagai pemenuhan asas dalam pelayanan publik. Dalam artian, keterjangkauan dan kemudahan perlu ditingkatkan kendati sekarang pembayaran PKB sudah bisa dilakukan secara online.

Namun perlu dilakukan perluasan pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. Selain di samsat, salah satu alternatif pembayaran PKB 1 (satu) tahunan dapat dibayarkan melaui Bank Brebes.

“Perlunya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam hal pendapatan daerah menjadi implementasi undang–undang nomor 11 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk didalamnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan adanya undang-undang itu serta perjanjian kerja sama diharapkan penerimaan pajak maupun dana bagi hasil pajak dapat meningkat. Dengan begitu akan meningkat pula pembangunan daerah. 

“Saya juga berpesan kepada badan maupun unit layanan terkait pendapatan daerah untuk senantiasa melakukan sosialisasi masyarakat wajib pajak. Selain untuk kepatuhan masyarakat, besaran pajak yang diterima juga akan berpengaruh terhadap jalannya roda pembangunan daerah,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network