BREBES, iNews.id - Jatah perolehan kursi legislatif dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, tidak berubah. Dimana perolehan kursi legislatf untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri di Daerah Pemilihan IX Jawa Tengah sama dengan Pemilu 2019 lalu, yakni 8 kursi.
"Begitu juga jatah kursi DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan XII (Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal), juga sama yakni 12 kursi. Hal yang sama jatah 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Brebes," ujar Ketua KPU Brebes, M Riza Pahlevi, saat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota Pemilihan Umum 2024, Kamis (16/03/23).
Sosialisasi yang dihadiri semua pengurus partai politik peserta pemilu tersebut, juga dihadiri perwakilan pejabat pemerintah. Termasuk, mengundang organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan hingga lembaga swadaya masyarakat.
Pihaknya mengungkapkan, secara isi dan penjabarannya PKPU Nomor 6/ 2023 tidak ada perubahan atau tetap sama. Yakni, alokasi pembagian kursi legislatif di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/ kota. Sebab, PKPU tersebut menjadi produk hukum KPU yang resmi dan menjadi acuan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan.
"Sesuai ketentuan, 8 kursi untuk DPR RI Dapil IX. 12 kursi DPRD Provinsi Dapil XII Jateng dan 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Brebes,” terangnya.
Sebelum sosialisasi PKPU tentang alokasi kursi, lanjut Riza, KPU Brebes juga sudah melakukan uji publik. Hasilnya, alokasi pembagian daerah pemilihan tetap terbagi menjadi enam. Yakni, Dapil I meliputi Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom 9 kursi. Dapil II, meliputi Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, Tonjong. Dapil III, yakni Salem, Bantarkawung, Larangan 8 kursi. Dapil IV, meliputi Ketanggungan dan Banjarharjo 7 kursi, Dapil V Kersana, Losari Tanjung 8 kursi.
“Terakhir, Dapil VI meliputi Kecamatan Wanasari dan Bulakamba masih 9 kursi,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait