Berstatus DPO, AKP I Gede Dewa : Irfan Menyerahlah, Polisi Lakukan Pengejaran

Petra Akbar
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Ditya saat memberikan keterangan Irfan berstatus DPO. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Polisi minta Muhammad Irfan Afandi, yang berstatus residivis untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Hal itu lantaran dirinya terlibat dalam pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun beberapa waktu lalu.

Bahkan, Polisi menetapkan Muhammad Irfan Afandi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polisi.

"Sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran, kami juga menghimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami juga akan tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Krishnanda kepada media, Kamis (26/01/23) siang.

Berdasarkan data pada Satreskrim Polres Brebes, pelaku tersebut memang merupakan residivis dikasus yang sama pemerasan. Yakni, pemerasan terhadap seorang kepala desa, yang terjadi pada bulan Januari tahun 2022 lalu. Irfan juga merupakan Ketua salah satu LSM di Brebes, yang belum lama telah keluar dari penjara, 

Pihaknya juga menghimbau, kepada masyarakat, bila mengetahui pelaku supaya menghubungi kantor polisi terdekat.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network