BREBES, iNews.id - Satreskrim Polres Brebes akhirnya menetapkan 7 tersangka terkait perkembangan kasus berita yang sempat viral pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 6 orang remaja. Dari 7 tersangka, 3 diantaranya merupakan oknum wartawan dari 3 media.
Diketahui, Satreskrim Polres Brebes sudah mengupayakan proses hukum terhadap pelaku pemerkosaan kemudian dilanjutkan pengembangan perkara tersebut.
"Jadi satreskrim polres Brebes sudah mengamankan 7 orang pelaku yang saat ini sudah ditahan di Rumah tahanan Polres Brebes terkait dugaan pemerasan. 3 diantaranya merupakan oknum wartawan," ujar Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya saat ditemui media, Sabtu, (21/01/2022)
Terkait modus operandi mereka, lanjut Kasat Reskrim, mereka yang merupakan oknum Lsm dan oknum dari Media meminta surat kuasa kepada keluarga korban dengan tujuan untuk melakukan pemerasan atau menakut nakuti pelaku pemerkosaan.
"Dengan modal surat kuasa tersebut, yang bersangkutan mendatangi 5 orang tua dari 6 pelaku dan meminta sejumlah uang, awalnya minta Rp.200 juta namun kesanggupan dari pihak keluarga hanya sebesar Rp.62 juta. Uang tersebut diserahkan kurang lebih Rp.30 juta ke keluarga korban pemerkosaan," ungkapnya.
Sementara berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan mereka, tutur AKP I Dewa, mereka diamankan pada 20 Januari 2023 sejumlah 7 orang.
"Merka yakni ES dari LSM BPPI Brebes, WS dari LSM GMBI, AS dari Yayasan Buser Indonesia. Kemudian BC yang berdasakan pengakuan berprofesi tukang ojek. Sementara dari oknum Media yang masih kami dalami keabsahan medianya yaitu TA dari media selektifnews, AM dari tipikorinvestigasi.com, dan Uz dari media metro7news," pungakasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait