KPU Brebes Sosialisasikan Bada Ad Hoc Pemilu 2024, Apa Itu.?

Petra Akbar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mensosialisasikan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc dalam gelaran Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Foto: Petra Akbar.

BREBES, iNewsBrebes.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mensosialisasikan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc dalam gelaran Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Lalu, apakah Badan Ad Hoc itu ? Lantas bagaimana peran penting nya ?

Diketahui, Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Termasuk juga Panitia Pemilihan Luar Negeri PPS (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar LAST Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/ Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 

Kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain KPPS.

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Ketua KPU Brebes M Riza Pahlevi mengatakan, tahapan Pemilu memang sudah berjalan sejak 14 Juni lalu. Dimana saat ini sudah memasuki tahapan Ad Hoc.

"Kita kordinasikan dengan Pemda Brebes    untuk meminta sejumlah fasilitasnya yang memang menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah. Salah satunya yakni sosialosasi perekrutannya. Kemudian juga secara personil kita butuh bantuan untuk sekertariat PPK," ujarnya, Senin (21/11/2022).

Kemudian terkait ruangan yang akan digunakan PPK, kata Riza, supaya PPK yang di kecamatan bisa diberi ruangan untuk mereka bekerja selama pemilu berlangsung. 

"Untuk PPK hanya 5 personil di setiap kecamatan, kemudian sekertariatnya ada 3, ditingkat desa dengan PPS 3, dengan sekertariat 3 orang," jelasnya.

Untuk yang paling banyak nanti, lanjut Riza, ditingkat PPS atau KPPS. Dimana 7 orang disetiap TPS.

"Kita rencanakan ada 6700 TPS , sehingga butuh personil yang cukup banyak," ucapnya.

Nantinya, beber reza, jika ada larangan larangan dari pemerintah terkait adanya PNS menjadi badan Ad Hoc akan tentu akan menyulitkan.

"Tapi tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekda jika PNS diperbolehkan yang terpenting sudah ada izin dari atasan," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network