Begini Cara Ajukan Ganti Rugi untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

tim iNews.id
Begini cara ajukan ganti rugi untuk korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

Edwin mencontohkan, seperti halnya pada kasus kerangkeng manusi di Langkat. Dalam kasus itu terdapat dua orang korban tewas akibat penganiayaan. Pihak keluarga atau ahli waris korban mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.

"Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di Pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp250 juta," katanya. Edwin mengatakan, nantinya restitusi yang dibayarkan oleh para pelaku tragedi Kanjuruhan bisa dilakukan secara tanggung renteng, sesuai dengan putusan majelis hakim. 

"Jadi nanti ya gimana keputusan hakim saja," ujarnya.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network