JAKARTA, iNewsBrebes.id - Begini cara ajukan ganti rugi untuk korban tragedi Kanjuruhan. Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 silam menyisakan duka yang mendalam bagi masyarakat Indonesia.
Pasalnya dalam tragedi Kanjuruhan itu, ratusan orang meninggal dunia akibat sesak nafas dan terinjak-injak. Lantas bagai mana Korban tragedi Kanjuruhan bisa mendapatkan ganti rugi?.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi MENGATAKAN, kalau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa menuntut rugi materi kepada para pelaku lewat restitusi.
Dia mengatakan, pengajuan restitusi korban telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, korban dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, penyidik, atau penuntut umum.
"Jadi kalau korbannya mau mengeklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK, kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya," jelas Edwin saat dihubungi, Minggu 6 November 2022.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait