"Saat di Balai desa tersangka kami tanyai kembali kebenarannya siapa yang menghamili anaknya. Tersangka kemudian berkelit merubah keterangannya bahwa temen pria anaknya dari Tegal yang menghamili anaknya," tutur darmo.
Lantaran keterangan tersangka yang berubah ubah, tersangka akhirnya diserahkan ke Polsek Paguyangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ditanya Polisi, baru tersangka mengakui bahwa anaknya hamil lantaran perbuatan bejadnya sendiri," ungkap darmo.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati membenarkan adanya kasus perzinahan tersebut. Dia mengungkapkan, saat ini pelaku atau sang ayah tengah menjalani pemeriksaan polisi.
Sedangkan sang anak atau korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) setempat.
"Betul ada laporan kasus kandung menyetubuhi anak kandung. Anaknya hamil tapi keguguran pas usia kandungan 4 bulan, kini tersangka sudah mendekam di penjara Polres Brebes," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait