Komisi IX DPR Sarankan BPOM Tarik Seluruh Obat Syrup

Petra Akbar
Angota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah, S.Ag., M.M menyarankan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penelitian ulang terhadap semua kemasan pangan yang menggunakan bahan etilen glikol dalam proses pembuatannya. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNewsBrebes.id - Setelah ditemukannya kandungan zat berbahaya pada obat syrup yang menyebabkan gagal ginjal pada anak. Angota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah, S.Ag., M.M menyarankan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penelitian ulang terhadap semua kemasan pangan yang menggunakan bahan etilen glikol dalam proses pembuatannya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar menarik seluruh obat syrup yang saat ini masih beredar di pasaran.

"Iya Kami dari Komisi IX DPR RI menyarankan untuk menarik dan meneliti obat obat lain yang terindikasi mengandung Dua zat yang dilarang BPOM pada produk obat syrup  yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya disela resesnya di Brebes, Jumat (21/10/2022).

Untuk sementara, lanjut Nur Nadlifah, obat syrup untuk tidak dikeluarkan sampai pemerintah mengeluarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, BPOM ataupun Ikatan Dokter.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network