Ia sendiri adalah pembantu program DBD di Brebes dengan masa pengabdian selama 21 tahun.
Tenaga honorer K2 sendiri pekerjaan bermacam-macam, seperti penjaga malam, satpam, pramukantor, sopir, penjaga loket pendaftaran di pukesmas, operator komputer, pesuruh, juru fogging dan sebagainya.
"Kami berharap Perpres No 38 Tahun 2020 junto PP No 49 Tahun 2018 direvisi atau dicabut demi keadilan dan kemanusiaan," ungkapnya.
Menurut Sutrisno, perjuangannya dan rekan-rekan tenaga honorer K2 lainnya juga sudah sejak 2007. Semenjak masih berlakunya regulasi PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2007, dan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Regulasi tersebut adalah awal mulanya ada produk tenaga honorer K2 saat masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami juga sudah koordinasi dari BKD dan DPRD tingkat kabupaten sampai provinsi. Sampai ke pusat BKN, Kemenpan- RB dan fraksi-fraksi di DPR. Itu sejak 2007. Kalau dihitung saya sudah 72 kali kunjungan ke Jakarta," jelasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait