BREBES, iNewsBrebes.id - Honorer K2 Kabupaten Brebes, mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung, mereka meminta agar dilakukan peninjauan kembali regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Diketahui, Perpres tersebut mengatur tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dalam regulasi tersebut, tidak ada wadah dari tenaga honorer K2.
Sutrisno (46), perwakilan Tenaga Honorer K2 dari Kabupaten Brebes menilai, aturan itu mengancam 400 ribu orang lebih tenaga honorer K2 se- Indonesia ter-PHK. Sementara berkas sudah kami serahkan ke MA pada Kamis pekan kemarin.
"Sebanyak 400 ribu tenaga honorer K2 se-Indonesia terancam PHK karena aturan itu. Oleh karena itu kami mengajukan judicial review dengan tergugat Presiden Joko Widodo," ujarnya, Jumat (14/10/2022).
Sutrisno mengatakan, nasib tenaga honorer K2 benar-benar terancam dengan regulasi tersebut. Padahal rata-rata tenaga honorer K2 sendiri pengabdiannya sudah puluhan tahun, paling lama sampai 35 tahun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait