BREBES, iNewsBrebes.id - Cegah pedagang nakal Pemkab Brebes Louncing Kantor UPTD Metrologi Legal. Banyak masyarakat baik yang berprofesi sebagai penjual maupun pembeli namun tidak mengetahui apakah barang yang dijual atau dibeli takarannya sudah sesuai atau tidak.
Bahkan ada juga yang sengaja berbuat curang dengan mengakali alat timbangannya demi keuntungan yang lebih besar. Untuk melindungi kepentingan umum terkait jaminan kebenaran, hasil pengukuran dan mencegah terjadinya kecurangan pada alat ukur, maka Pemerintah Kabupaten Brebes membangun Kantor UPTD Metrologi Legal.
“Kantor ini menjadi pusat tera ulang agar mesin timbangan menjadi benar takarannya,” kata Bupati Brebes Idza Priyanti saat meresmikan UPTD Metrologi Legal, di Desa Terlangu, Brebes, Rabu (5/10/2022).
Gedung tersebut dibagun dengan menggunakan APBD senilai Rp 1,7 milyar di bawah naungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes. Adanya Metrologi Legal, menjadikan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelayanan Metrologi Legal meningkat.
Terbukti, sejak ditetapkannya Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai pelayanan yang dipungut retribusi di 2021 dengan target Rp 75 juta realisasi pendapatannya mencapai Rp 79,7 juta (106 persen). Sedangkan di 2022 dengan target Rp 75 juta realisasi pendapatan sampai September 2022 sudah mencapai Rp 78 juta lebih (104 persen).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait