get app
inews
Aa Text
Read Next : Dibayangi Gugatan PTUN, Dua Perangkat Desa Dukuhturi Brebes Dilantik 

Ketahuan Selewengkan Dana Pengadaan Soal Ujian, Tiga Kepala SMP Negeri di Brebes Dicopot 

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:21 WIB
header img
Suasana kantor BKPSDMD Brebes. Foto: Petra Akbar

"Ada 4 orang sebetulnya. Tapi yang satu di antaranya sudah pensiun. Salah satu rekom itu adalah memberi beri hukuman berat ke 4 nama pengurus MKKS," ungkapnya.

Surat rekomendasi dari Irjen Kemendikbud itu kemudian disampaikan Dindikpora Brebes kepada Pj Bupati. Bupati pun memerintahkan untuk membentuk tim pemeriksa. Pemkab dan Dindikpora menyampaikan ke Irjen agar LHP bisa ditinjau ulang.

Januar meyebut, hukuman berat itu berupa penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan, berdasarkan surat keputusan SK Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, SK Nomor 800/2703/2024. Sanksi ini berpengaruh pada tugas tambahan sebagai sekolah yang harus dilepas. 

Kukuh Sarjono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya mendapatkan sanksi berat disiplin PNS dan dicopot sebagai kepala sekolah. Namun demikian, ia meminta sanksi berat itu agar bisa ditinjau ulang karena kerugian negara sudah dikembalikan. 

"Kami berharap sanksi ini bisa ditinjau ulang karena kerugian negara juga sudah dikembalikan," kata Kukuh saat dikonfirmasi wartawan. 

Sementara itu, mantan Ketua MKKS SMP Kabupaten Brebes, Suparnyo saat dikonfirmasi wartawan mengaku, praktik ini telah dilakukan sejak lama, saat dirinya belum menjadi pengurus MKKS. Menurut dia, uang hasil mark-up itu digunakan untuk operasional kepala sekolah. 

"Sebelum saya jadi pengurus MKKS, praktik ini juga sudah lama berjalan," tandasnya. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut