BREBES, iNews.id - Penyanyi Evan Loss menjadi guest star di pagelaran musik Gempur Rokok Ilegal 2024, Minggu, (01/09/2024) di Lapangan GOR Sasana Adhi Karsa Brebes.
Di panggung Gempur Rokok Ilegal, Evan Loss berhasil membuat ambyar para penonton lewat musik pop Jawa yang iya bawakan. Penampilan Evan Loss dimulai sekitar pukul 20.30 WIB.
Penyanyi ambyar yang terkenal dengan lagu hitsnya Full Senyum Sayang, berhasil membuat penonton terhipnotis. Aksi Evan Loss ditunjukan lewat Konser Musik Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digawangi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes.
Tampil sejumlah band lokal yang membuat penonton merapat ke depan panggung. Sejumlah band lokal yang turut memeriahkan di antaranya Artura, Vaname, B-Rock, CM Band dan Fruity Band. Ada juga seni tari kolosal dari Teater Gong.
Pj Bupati Brebes yang diwakili Asisten Sekda Brebes Bidang Administrasi Umum Rofiq Qoidul Adzam mengatakan, pertunjukan musik seni dan budaya merupakan langkah yang tepat untuk menjangkau masyarakat terutama anak muda yang menjadi sasaran utama dalam sosialisasi dan edukasi ini.
"Apa lagi ada artis Evan Loss dan pertunjukan malam ini gratis dan berada di pasar malam, sehingga bisa menjangkau masyarakat lebih luas," jelas Rofiq.
Kurangnya informasi di kalangan masyarakat baik produsen maupun konsumen menurut Rofiq ditengarai menjadi penyebab mereka menggunakan barang ilegal.
"Ya kalau masyarakat kan tahunya harganya lebih murah, produk mudah laku tetapi tanpa melihat kualitas dan legalitas suatu barang. Sosialisasi ini jadi langkah yang baik agar masyarakat dan aparat memiliki pemahaman yang cukup mengenai sanksi maupun payung hukum dalam penindakan pelanggaran masalah cukai," jelas Rofiq.
Gelaran seni budaya berupa konser musik ini merupakan langkah yang tepat dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal. Apa lagi dengan kehadiran artis papan atas Evan Loss dan sejumlah band lokal semakin menambah kemeriahan suasana malam.
Kepala Dinkominfotik Brebes Tatag Koes Adianto melaporkan, Sosialisasi bertujuan mengedukasi pedagang dan masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan atau bahkan ikut berpartisipasi dalam peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
"Jadi tujuan kami adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cukai, cukai rokok dan jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan dapat membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal," jelas Tatag.
Tatag mengimbau kepada masyarakat terutama pemilik warung agar berhati-hati dan selektif dalam menerima produk rokok untuk dijual di warung.
Sosialisasi tentang cukai diselipkan di antara pagelaran seni dan budaya. Sejumlah pembicara dihadirkan di antaranya Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setda Jateng dan Kepala Kantor Bea Cukai Tegal.
Perwakilan Biro Infrastruktur dan SDA Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Bagus Rachmoyojati mengapresiasi kegiatan tersebut dengan harapan semoga bisa bermanfaat bagi Masyarakat. Tentunya, masyarakat juga bisa mengetahui ketentuan di bidang cukai sehingga turut membantu memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto menjelaskan, rokok merupakan barang jika dikonsumsi bisa merugikan kesehatan untuk itu pemerintah ingin melindungi masyarakat dengan cara membubuhi gambar yang seram pada bungkus rokok, salah satunya gambar tenggorokan yang berlubang karena kanker.
"Selain itu, harganya dibikin mahal dengan cara dikenakan cukai, kalau ada rokok ilegal yang murah, karena tidak bayar cukai, tidak bayar pajak, maka banyak anak-anak yang punya uang terbatas yang sedianya untuk beli jajan malah beli rokok illegal,” ungkap Yudi.
Yudi menandaskan, rokok ilegal tidak semata-mata merugikan keuangan negara tapi merugikan konsumen itu sendiri.
"Rokok ilegal yang pasti produksinya sembunyi-sembunyi, tidak diawasi dinas kesehatan, perindustrian, kandungan tembakaunya dan sausnya mungkin asal-asalan yang lebih bahaya lagi, sehingga efek konsumsinya akan merugikan kesehatan," terangnya.
Yudi berpesan jika ada rokok yang murah maka perlu dicurigai dengan cara mengecek pita cukainya, apakah ada atau tidak.
"Kalaupun ada perlu dicek juga, apakah bekas atau tidak, palsu atau tidak, kemudian menjualnya sembunyi-sembunyi, itu nanti ada pidananya dan denda 4x harga pita cukai," tandasnya.
Editor : Miftahudin