BREBES, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Lukman Edy dilaporkan ke Polres Brebes atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (7/8/2024).
Pelapornya yakni Ketua DPC PKB Brebes Zubad Fahilatah sekaligus anggota DPRD Brebes.
"Hari ini kami melaporkan bapak Lukman edy mantan sekjen DPP PKB. Kami melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik. Saudara lukman edy menyatakan bahwa tata kelola PKB tidak jelas, kemudian tata kelola Gus Muhaimin otoriter," ujarnya usai melapor ke Polres Brebes didampingi kuasa hukum Ahmad Sholeh, SH MH.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut diadukan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes sebagai aduan. Registernya Nomor Dumas/ /VIII/RES.1.14./2024/Reskrim. Pengaduannya diterima piket reskrim Brigadir Polisi Kepala Satria Ari Sandy.
Pada surat itu tertulis modus dugaan pencemaran nama baiknya, pada 31 Juli 2024 Lukman Edy menghadiri undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB.
Zubad menyebut, sebagai kader partai, tanpa adanya instruksi dari DPP PKB pun akan tetap melaporkan pihak yang bersangkutan ketika ia merusak karya-karya PKB. Dia berharap Lukman Edy bisa diproses hukum karena sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik.
"Sebagai kader partai, ketika ada yang merusak karya-karya kita, ya kita laporkan. Kami berharap yang bersangkutan diproses hukum," tambahnya.
Editor : Miftahudin