Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Edarkan Narkoba, Sales Onderdil Motor Diringkus Satresnarkoba Brebes
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Pemuda di Brebes Diringkus Polisi saat Transaksi Narkoba Sintetis

Minggu, 07 April 2024 | 05:29 WIB
  • author Petra Akbar
Tiga Pemuda di Brebes Diringkus Polisi saat Transaksi Narkoba Sintetis
Barang bukti tembakau sintetis dan obat keras. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - 3 pemuda asal Kecamatan Wanasari dan Bulakamba diringkus Satresnarkoba Polres Brebes saat kedapatan melakukan transaksi Narkoba, Minggu (07/04/2024) dinihari.

Mereka yang diringkus petugas yakni FDI (19) dan HLI (24) sebagai pengedar dan RDN (15) sebagai pembeli.

Mereka diringkus saat melakukan aksi jual beli Narkoba jenis tembakau sintetis di Jalan Raya Klampok-Sitanggal tepatnya samping Balaidesa Luwungragi.

Dari penggeledahan, petugas mendapatakan barangbukti berupa puluhan paket tembakau sintetis siap edar, sejumlah uang hasil transaksi dan belasan obat keras jenis hexymer.

Polisi kemudian menggiring mereka ke salah satu rumah kos yang dijadikan tempat produksi dan penyimpanan barang haram tersebut.

Hasil dari penggeledahan rumah kos yang berada di Kecamatan Bulakamba, petugas mendapati barang bukti alat produksi ganja sintetis dan bahan baku ganja sintetis serta obat keras jenis Hexymer dan Tramdol.

Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit 1 Satresnarkona Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan 3 pemuda tersebut.

"Betul ada penangkapan 3 pemuda pengedar dan pembeli tembakau sintetis, saat ini ketiganya sudah diamankan ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut