get app
inews
Aa Read Next : Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Polisi Edukasi Berlalulintas Siswa SMPN 1 Brebes

Jelang Ramadhan, Sat Samapta Polres Brebes Sita 117 Botol Miras

Jum'at, 08 Maret 2024 | 22:21 WIB
header img
Polisi saat mendata botol miras yang disita. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Guna menjaga kamtimbas jelang bulan suci Ramadhan, Satuan Samapta Polres Brebes mengamankan 117 botol minuman keras (Miras) melalui kegiatan operasi (razia) penyakit masyarakat (pekat), Jumat (8/3/2024) dinihari.

Ratusan miras berbagai merek tersebut dimanakan didua lokasi berbeda dari warung maupun penjual Miras tanpa ijin diwilyah Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Samapta AKP Arifin Teguh Widodo mengatakan kegiatan yang digelar tersebut dalam rangka cipta kondisi dan menjaga kondusifitas jelang bulan Ramadhan serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Brebes.

“Razia ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran Miras sekaligus cipta kondisi jelang bulan Ramadhan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Arifin, penjual miras tersebut selanjutnya dilakukan pembinaan dan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena melanggar perda Bupati Brebes No 01 Tahun 2015. Sedangkan untuk ratusan botol miras tersebut disita dan diamankan sebagai barang bukti yang kemudian nantinya akan dilakukan pemusnahan.

“Kegiatan ini juga untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang bermula dari minuman keras” ungkapnya.

Arifin menyebut, kegiatan razia terkait dengan penyakit masyarakat akan terus digencarkan. Hal tersebut, agar kondusifitas kamtibmas masyarakat tetap terjaga terutama jelang bulan Ramadhan. 

Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat untuk dapat melaporkan adanya peredaran Miras yang ada diwilayahnya serta tidak mengkonsumsi minuman tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol, karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut