get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Gempita Gelar Konsolidasi, Targetkan Kemenangan Mitha-Wurja 75 Persen dari 1,5 Juta DPT

Hari Pertama Operasi Keselamatan Candi, 165 Pelanggar Lalulintas di Brebes Ditilang

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:57 WIB
header img
Satlantas Brebes saat menggelar Operasi Keselamatan Candi 2024. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Satlantas Polres Brebes mencatat sebanyak 165 pengendara ditilang di hari pertama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Operasi hari pertama pada Senin 4 Maret 2024 dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Yusuf Zaenuri di Jalan Jendra A Yani Brebes.

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti melalui Kanit Turjawali Iptu Yusuf Zaenuri mengatakan, sebanyak 165 pelanggar lalulintas diberi sangsi tilang.

"Rincian yang dilakukan penindakan dengan tilang, terdiri 115 pelanggaran dilakukan tilang elektronik (ETLE) dan 50 pelanggar ditilang secara kasat mata," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (05/03/2023).

Yusuf mengungkapkan, untuk pelanggar mayoritas tidak memiliki SIM. 

“Mayoritas pelanggar yakni pelajar dan karyawan maupun mahasiswa, sementara pelanggar knalpot brong menurun," lanjutnya.

Sementara, pelanggar dari Camera ETLE yang berada di sejumlah titik perkotaan Brebes didominasi pengendara motor tak pakai helm, pelanggar berkendara melawan arus lalu lintas, pengendara di bawah umur dan ada pula pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Di hari kedua Operasi Keselamatan ini, lanjut Yusuf, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah lembaga pendidikan di wilayah Brebes Selatan.

“Operasi keselamatan kali ini adalah menjelang operasi cipta kondisi jelang Operasi Ketupat saat Lebaran nanti, diharapkan masyarakat lebih tertib lalu lintas dan Lebaran nanti kecelakaan dan pelanggaran bisa turun,” tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut