get app
inews
Aa Read Next : Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Polisi Edukasi Berlalulintas Siswa SMPN 1 Brebes

Diduga Salah Gunakan Solar Subsidi, Kades di Brebes Diamankan Mabes Polri

Rabu, 14 Februari 2024 | 13:12 WIB
header img
Ilustrasi penimbunan solar. Foto: Dok iNews.id/Istimewa

BREBES, iNews.id - Diduga salah gunakan Solar bersubsidi, ZA salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes diamankan Mabes Polri bersama 13 terduga pelaku lainnya.

Informsi yang berhasil dihimpun dari kalangan internal Polri menyebut, ZA diamankan beserta 13 terduga pelaku penyalah gunaan solar subsidi lainnya bersama barang bukti 5 ton solar subsidi.

"ZA diamankan malam kamis pekan lalu oleh Mabes Polri bersama 13 pelaku lainnya, mereka kemudian dititipkan ke Polda Jateng. Dari sejumlah pelaku tersebut kemudian mengerucut menjadi 3 pelaku," ujar salah satu perwira Polri saat dikonfirmasi.

"Selain itu, Mabes Polri juga berhasil mengamankan 5 ton Solar subsidi sebagai barang bukti," tambah perwira Polri itu.

Sementara Kepala Dinpermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Subagya, saat dikonfirmasi membenarkan soal anak buahnya yang diamankan Mabes Polri terkait dugan penyalahgunaan solar tersebut.

"Informasi dari camatnya begitu (diamankan Mabes Polri)," ujarnya saat dikonfirmsi, Rabu (14/02/2024).

Subagya mengungkapkan, sementara pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Kades yang diamankan Mabes Polri tersebut.

"Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib, biarkan berjalan dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sementara salah satu warga yang mengetahui proses penangkapan itu, MI (31) menyebutkan, kepala desa berinisial ZA diamankan polisi bersama belasan warganya atas dugaan penjualan solar subsidi secara ilegal. 

"Termasuk orang-orang yang beli solar di SPBU pakai jeriken (tukang ngangsu). Waktu mereka diamankan sempat ramai di desa karena informasi itu," ungkapnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait penangkapan tersebut.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut