BREBES, iNews.id - Tak ingin hal serupa terulang, Bulog Cabang Pekalongan menegaskan sudah meminta pihak ke 3 untuk pengiriman agar tidak meminta uang bongkar kepada pihak desa penerima bantuan beras. Hal ini untuk menghindari pungutan kepada keluarga penerima manfaat.
Kepala Perum Bulog Cabang Pekalongan, Ramadin Ruding mengungkap, pihak transporter atau pihak ke tiga dilarang untuk meminta ongkos atau biaya apapun kepada pemerintah desa.
Pihaknya menyebut, bulog sudah memberikan ongkos bongkar ke pihak transporter.
Bahkan, Perum Bulog Pekalongan juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak melakukan penarikan uang ke warga miskin penerima manfaat. Pada surat edaran itu, Bulog juga meminta pemerintah desa agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak transporter.
"Pihak ketiga atau transporter sudah kami bayar untuk biaya pendistribusian bantuan sampai di kantor pemerintah desa. Beras bantuan pangan dari Bapanas sampai ke KPM itu gratis tanpa biaya apapun," ujarnya didampingi Kepala Gudang Bulog Cimohong Dony Aji Setiawan saat ditemui media Gudang Bulog Cimohong di Kamis (16/11/2023)
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes dimintai pungutan uang Rp. 10 ribu saat menerima bantuan pangan (Bapang) beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Akibatnya, para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengeluhkan pungutan tersebut. Penarikan uang itu diketahui dilakukan oleh pemerintah desa setempat dengan dalih untuk biaya operasional pendistribusian.
"Untuk ambil beras bantuan itu, saya dimintai Rp 10 ribu katanya buat ongkos lelah orang yang bongkar muat beras. Uang diminta saat saya dapat undangan untuk pengambilan beras bantuan," ujar salah seorang warga penerima bantuan di Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang yang enggan disebut namanya, Senin (13/11/2023).
Editor : Miftahudin