get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Secara Aklamasi, Kompol (Purn) Suroto Nahkodai Persatuan Purnawirawan Polri Brebes

Buruan Daftar! Perumda Tirta Baribis Buka Loker Nih

Selasa, 14 November 2023 | 15:10 WIB
header img
Kantor Perumda Tirta Baribis Brebes. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - PDAM Brebes atau Perumdam Tirta Baribis Brebes membuka lowongan kerja untuk 15 posisi. Informasi lowongan kerja tersebut diumumkan Perumda Tirta Baribis secara terbuka melalui lama resminya.

Direktur Perumda Tirta Baribis Agus Isyono mengatakan, untuk perekrutan sumberdaya manusia tenaga kontrak kali ini melibatkan pihak ke tiga. Sementara proses pendaftaran mulai 14-19 November 2023.

"Jadi rangkaian dari mulai pendaftaran,t es admin, tes tertulis, psikotes hingga wawancara semuanya melalui pihak ketiga. Kami hanya menerima 15 sdm yang sudah memenuhi klasifikasi," ujarnya saat ditemu diruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).

Nantinya bagi tenaga kontrak yang lolos akan ditempatkan di 17 unit perumda yang membutuhkan sdm. Jika tahun pertama lolos maka akan diperpanjang setahun berikutnya.

Agus menyebut, meski tenaga kontrak mereka bekerja tidak dipihak ketigakan melainkan langsung dibawah naungan Perumda Tirta Baribis Brebes.

"Bukan tidak mungkin jika dengan kinerja yang memuaskan akan ditetapkam menjadi karywan tetap, fasilitas yang kami berikan seperti gajih sesuai UMR, Bpjs kesehatan, Bpjs Ketenagaan kerjaan," ungkapnya.

Berikut informasu lengkap untuk posisi dan jenis pekerjaan yang akan diisi melalui seleksi ada 6 bidang. Yakni staff Akutansi (2 orang), Staff SDM (1 orang), Staff Manajemen Informatika (1 orang), Staff Teknik Lingkungan (1 orang), Staff Driver (3 orang), dan Staff Umum (7 orang).

Pendaftaran lowongan kerja ini dibuka mulai 14-19 November 2023. Untuk seleksi administrasi dilakukan pada 28 November 2023 jam 14.00 WIB.

Adapun untuk persyaratannya adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan Negara atau tindakan-tindakan lainnya yang tercela

4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Pemerintah

6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

8. Tidak berstatus sebagai Calon PNS/ASN, TNI atau POLRI

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut