BREBES, iNews.id - Warga di Kecamatan Larangan dalam sehari menggagalkan dua peristiwa tawuran di Desa Sitanggal, dan Desa Siandong. Polsek Larangan Polres Brebes kemudian berhasil mengamankan sedikitnya 4 remaja yang diduga akan melakukan tawuran perang sarung.
Keempat remaja yang masing masing berinisial IK (14), WA (16), YS (14) yang merupakan warga desa Siandong Kecamatan Larangan dan SI (17) warga desa Slatri Kecamatan Larangan Brebes.
Kapolsek Larangan AKP Arifin Teguh Widodo, melalui Kanit Reskrim Aiptu Heri Sukamto mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (22/3/2023) dini hari. Dari peristiwa di Jalan raya Desa Sitanggal, warga berhasil membubarkan mereka yang diduga akan membuat onar dan berhasil mengamankan 1 orang.
"Sementara di Desa Siandong, setelah dikejar warga mengamankan 3 orang yang rencananya juga akan perang sarung yang sudah di modivikasi," Kamis (22/03/2023) sore.
Pihaknya menyebut, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya sejumlah anak dari dua kelompok yang berbeda dengan membawa sarung melakukan konvoi yang diduga akan melakukan tawuran.
"Bersama warga, personel Polsek yang tengah melaksanakan Patroli berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti dan kemudian dibawa ke Polsek Larangan," katanya.
Selain mengamankan 4 (empat) remaja yang diduga akan melukan tawuran, lanjut Aiptu Heri, Polisi juga mengamankan 3 (tiga) sarung dan 4 (unit) sepeda motor yang digunakan oleh para remaja tersebut.
"Keempat pelaku dan barang bukti lainya sudah kami amankan Polsek Larangan dan masih dimintai keterangan," jelasnya.
Sementara menanggapi viralnya vidio di media sosial adanya gangseter yang menggunakan senjata tajam, Aiptu Heri menyatakan tidak benar. Pasalnya dari hasil barang bukti yang diamankan, polisi hanya mendapatkan sarung yang sudah di modivikasi, Sepeda motor dan Handphone.
"Jadi terkait yang viral itu tidak benar jika menggunakan senjata tajam, kami hanya mengamankan sarung yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ungkapnya.
Ke 4 pemuda yang masih di bawah umur tersebut lantas diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kami juga memanggil orangtua mereka serta pihak pemerintah desa untuk datang ke Polsek Larangan. Ke 4 pemuda tersebut kemudiam kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi," pungkasnya.
Editor : Miftahudin