BREBES, iNewsBrebes.id - Meski bukan peruntukanya, odong odong memang masih banyak diminati oleh masyarakat kita. Selain kapasitasnya yang banyak, tarif odong odong juga relatif ramah dikantong. Terbukti, masih banyak angkutan odong-odong yang hingga kini masih berkeliaran di jalanan Pantura Brebes dengan penumpang yang melebihi kapasitas.
Mengetahui hal tersebut, tak membuat pihak Satlantas Polres Brebes diam. 4 odong odong dan 1 Elf yang TNKB nya tak berlaku turut diamankan.
Menanggapi hal itu, Satlantas Polres Brebes mengaku sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pengendara odong-odong agar tidak melintas di jalan besar. Pihaknya sudah memasang himbauan dan sosialisasi untuk tidak melintas di pantura karena sangat membahayakan. Secara aturan, kendaraan odong-odong tidak boleh melintas di jalur Pantura.
KBO Satlantas Polres Brebes Ipda Syaiful mengatakan, odong-odong merupakan kendaraan yang tidak sesuai standar dan bukan mode transportasi umum.
Pihaknya mengaku sudah memberikan imbuan dan antisipasi yang bertujuan untuk memberikan keselamatan bagi penumpang sebab odong-odong bukan moda transportasi umum. Karena odong-odong tersebut tidak sesuai standar.
"Razia yang dilakukan petugas sejak Jumat lalu sudah mengamankan dan memberikan tilang 4 odong odong dan 1 elf yang yang TNKB nya tak sesuai," ujarnya, Rabu (08/03/2022).
Menurutnya, modifikasi kendaraan odong-odong jelas sudah menyalahi aturan yaitu dalam kategori kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), berpotensi terjadi kecelakaan dengan menurunnya fungsi teknis setelah dimodifikasi, tidak ada asuransi kecelakaan, dapat merugikan operasional trayek angkutan penumpang umum. Begitu juga melanggar peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021, dalam pasal 212 ayat 1 dan 2, terkait perizinan usaha.
"Imbauan ini merupakan edukasi, dimana selanjutnya adalah menindak tegas para pemilik dan bengkel odong-odong yang masih buka, karena kendaraan itu bukan moda transportasi umum," pungkasnya.
Editor : Miftahudin