get app
inews
Aa Read Next : Sempat Buron, Polisi Ringkus kembali 1 Pelaku Pemerasan Kasus Pencabulan Berujung Damai di Brebes

Tegas! KPAI Akan Dampingi Proses Hukum Pencabulan Berujung Damai di Brebes

Selasa, 17 Januari 2023 | 19:45 WIB
header img
KPAI akan dampingi kasus hukum pencabulan berujung damai di Brebes. Foto: iNews.id

BREBES, iNews.id - Dukungan kasus pencabulan berujung damai untuk diteruskan keranah hukum mendapat atensi dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk aksi bejat yang dilakukan 6 pelaku terhadap gadis 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Selain itu, KPAI juga akan dampingi proses hukum kasusnya.

Komisioner KPAI Subkom Pengaduan Kluster ABH dan Anak Korban Kekerasan Seksual Dian Sasmita mengatakan, kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Karena kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi/ kekeluargaan. Padahal negara ini sudah memberlakukan UU TPKS yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.

“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang.” ujarnya melalui rilis yang diterima iNewsBrebes.id Selasa (17/1/2023).

Menyikapi kejadian itu, KPAI lakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan pemenuhan hak korban. KPAI juga akan mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah diselesaikan secara damai antara pelaku dengan korban.

“Kami akan melakukan pemantauan, mengawal proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak. Selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali” lanjutnya.

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut