BREBES, iNews.id - Kasus pencabulan seorang remaja di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda berujung damai dirumah kadesnya. Kesepakatan damai tersebut setelah dimediasi oleh sekelompok LSM. Sekelompok LSM tersebut melakukan mediasi dan membuat kesepakatan damai antara keluarga para pelaku dan keluarga korban.
Diketahui, peristiwa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu. Beberapa hari pasca kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi oleh sekelompok LSM. Ironisnya, tempat mediasi berlokasi di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung. Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes mengadvokasi keluarga korban.
Satgas PPA yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban. Namun sayang, lantaran sudah menandatangani surat kesepakatan keluarga korban enggan menerima pendampingan. Dari hasil advokasi, diketahui korban telah diperkosa oleh enam pelaku.
"Korban ini masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Masih usia sekolah SMP. Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Korban diperkosa di sebuah rumah kosong pada malam hari. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan," kata Sekretaris DPKB Brebes, Rini Pujiastuti, Senin (16/1/2021).
Rini mengungkapkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena korban tidak berani melapor kepada polisi maupun pihak terkait. Hal ini dilatarbelakangi karena kedua belah pihak, yaitu korban dan para pelaku sepakat untuk berdamai melalui mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. Dalam mediasi itu, korban sepakat tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Jadi kami mendatangi rumah korban hanya untuk memberi pemahaman kepada keluarga korban bahwa jika terjadi kasus seperti ini, korban harus berani lapor dan jangan mau dimediasi oleh pihak manapun. Ini demi masa depan korban. Apalagi dalam kasus ini, korban masih di bawah umur," ungkap Rini.
Rini menuturkan, dari hasil penelusuran oleh Satgas PPA, setelah ada mediasi keluarga korban menerima sejumlah uang dari keluarga para pelaku. Uang tersebut sebagai kompensasi kepada keluarga korban untuk biaya sekolah korban. Rini tak mengetahui pasti, jumlah uang yang diberikan. Namun korban menerima uang tersebut separuh dari yang telah disepakati oleh sekelompok LSM dan keluarga korban.
Hasil penelusuran iNewsBrebes.id menyebutkan, bahwa sekelompok LSM BPPI telah memediasi kedua belah pihak dengan uang kompensasi untuk korban. Informasi yang dihimpun, masing-masing pelaku memberikan Rp10 juta untuk keluarga korban. Dari enam pelaku itu, terkumpul uang sejumlah Rp60 juta. Namun keluarga korban hanya menerima separuhnya, atau tepatnya Rp32 juta.
Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto saat dikonfirmasi, Senin 16 Januari 2023 mengaku, dirinya sudah mengetahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh warga. Namun dia menyebut bahwa situasi di desanya sudah kondusif yang sebelumnya ramai dengan kasus tersebut. Bahkan, saat ini korban sudah dibawa saudara dari ibunya ke Jakarta. Sebab dalam mediasi, kedua belah pihak sudah sepakat tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Mediasi berlangsung di rumah saya. Keluarga korban dan keluarga pelaku kumpul dimediasi oleh LSM BPPI. Awalnya ada beberapa orang LSM BPPI mendatangi saya terus dan bicara soal kasus ini. Akhirnya kedua belah pihak datang ke rumah saya dan membuat surat kesepakatan. Sebelum ada kesepakatan, saya sudah bilang kalau mau bibawa ke jalur hukum ya kita persilakan," ungkap Ardi.
Dia menyebutkan, saat didatangi oleh LSM BPPI yang menanyakan kasus perkosaan di desanya, dirinya berpura-pura tidak tahu, karena tidak ada laporan dari warganya. Akhirnya kasus tersebut didengar oleh LSM BPPI. Terkait uang kompensasi dari keluarga para pelaku untuk korban, pihaknya mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Namun dalam surat kesepakatan itu, keluarga pelaku bersedia bertanggung jawab jika akhirnya korban hamil.
Usai Satgas PPA mendatangi rumah keluarga korban, kasus perkosaan anak di bawah umur ini kian mencuat ke publik. Kasus perkosaan ini membuat sekelompok warga di Kabupaten Brebes akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Unit PPA Polres Brebes menerima laporan warga pada Kamis 12 Januari 2023. KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati saat dikonfirmasi, Senin 16 Januari 2023 membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Brebes.
"Kemarin baru ada pengaduan dari warga terkait kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Brebes melakukan advokasi kepada korban perkosaan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. Satgas PPA yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.
Kepala DP3KB Brebes, Ahmad Ma'mun melalui Sekretarisnya, Rini Pujiastuti mengatakan, pihaknya bersama kepala dinas mendatangi rumah korban perkosaan. Rini menyampaikan advokasi dan pemahaman kepada keluarga yang anaknya menjadi korban perkosaan yang terjadi pada pekan lalu. Dari hasil advokasi, Rini mengungkapkan bahwa korban telah diperkosa oleh enam pelaku.
"Korban ini masih di bawah umur. Masih usia sekolah SMP. Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Korban diperkosa di sebuah rumah kosong pada malam hari. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan," ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Rini mengungkapkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena korban tidak berani melapor kepada polisi maupun pihak terkait. Hal ini dilatarbelakangi karena kedua belah pihak, yaitu korban dan para pelaku sepakat untuk berdamai melalui mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. Dalam mediasi itu, korban sepakat tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Jadi kami mendatangi rumah korban hanya untuk memberi pemahaman kepada keluarga korban bahwa jika terjadi kasus seperti ini, korban harus berani lapor dan jangan mau dimediasi oleh pihak manapun. Ini demi masa depan korban. Apalagi dalam kasus ini, korban masih di bawah umur," ungkap Rini.
Pihaknya, bahkan sudah menawarkan pendampingan kepada keluarga korban untuk berani melapor. Namun keluarga korban tidak bersedia melapor kepada polisi dan tidak bersedia menerima pendampingan pemulihan trauma dari Satgas PPA. Korban beralasan bahwa kasus tersebut sudah sepakat damai melalui mediasi.
"Jadi kita tidak bisa berbuat banyak dalam kasus ini. Kita cuma memberikan pemahaman saja," pungkasnya.
Editor : Miftahudin