get app
inews
Aa Read Next : Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia, di Brebes Masih Ada Kades Tersandung Kasus Korupsi

Waduh! Kades Pamedaran Akhirnya Dibui karena Terbukti Korupsi Dana Desa

Kamis, 22 Desember 2022 | 22:56 WIB
header img
Kasus korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Pamedaran nonaktif, Kecamatan Ketanggungan, Warji, akhirnya berujung dibui. Foto: Petra Akbar.

BREBES, iNewsBrebes.id - Lika liku kasus korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Pamedaran nonaktif, Kecamatan Ketanggungan, Warji,  akhirnya berujung dibui setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Kamis (22/12/22) pagi.

Tersangka awalnya sempat mangkir dua kali dari pemanggilan polisi dengan alasan sakit. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Warji diperiksa kesehatannya oleh tim Dokkes Polres Brebes dan dinyatakan sehat. 

Diketahui, temuan kasus korupsi tersebut saat Inspektorat Kabupaten Brebes menemukan penyelewengan keuangan Dana Desa (DD) 2021 dan bantuan Provinsi Jawa Tengah 2021 oleh  Kepala Desa Pamedaran, Warji. Temuan kasus korupsi tersebut, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh kepala desa. 

Selain itu, dari kasus penyimpangan keuangan senilai Rp 112 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019. Inspektorat juga menemukan adanya kekurangan anggaran senilai Rp 500 juta dari kegiatan jalan usaha tani, kegiatan desa siaga dan lainnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021. 

Pantauan di Polres Brebes, anggota keluarga mendampingi tersangka Warji saat akan masuk sel tahanan, termasuk istri tersangka yang ikut mengantarnya ke Mapolres Brebes.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa, dikarenakan dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup kita lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Selanjutnya perkembangan kasusnya sudah dinyatakan P21, dan selanjutnya menunggu tahap 2 untuk penyerahan beserta barang bukti ke kejaksaan," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal  2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Tersangka ditetapkan tersangka dikarenakan penggunaan keuangan negara tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan justru digunakan untuk kepentingan lain," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut