BREBES, iNewsBrebes.id - Honorer K2 Kabupaten Brebes, mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung, mereka meminta agar dilakukan peninjauan kembali regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Diketahui, Perpres tersebut mengatur tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dalam regulasi tersebut, tidak ada wadah dari tenaga honorer K2.
Sutrisno (46), perwakilan Tenaga Honorer K2 dari Kabupaten Brebes menilai, aturan itu mengancam 400 ribu orang lebih tenaga honorer K2 se- Indonesia ter-PHK. Sementara berkas sudah kami serahkan ke MA pada Kamis pekan kemarin.
"Sebanyak 400 ribu tenaga honorer K2 se-Indonesia terancam PHK karena aturan itu. Oleh karena itu kami mengajukan judicial review dengan tergugat Presiden Joko Widodo," ujarnya, Jumat (14/10/2022).
Sutrisno mengatakan, nasib tenaga honorer K2 benar-benar terancam dengan regulasi tersebut. Padahal rata-rata tenaga honorer K2 sendiri pengabdiannya sudah puluhan tahun, paling lama sampai 35 tahun.
Ia sendiri adalah pembantu program DBD di Brebes dengan masa pengabdian selama 21 tahun.
Tenaga honorer K2 sendiri pekerjaan bermacam-macam, seperti penjaga malam, satpam, pramukantor, sopir, penjaga loket pendaftaran di pukesmas, operator komputer, pesuruh, juru fogging dan sebagainya.
"Kami berharap Perpres No 38 Tahun 2020 junto PP No 49 Tahun 2018 direvisi atau dicabut demi keadilan dan kemanusiaan," ungkapnya.
Menurut Sutrisno, perjuangannya dan rekan-rekan tenaga honorer K2 lainnya juga sudah sejak 2007. Semenjak masih berlakunya regulasi PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2007, dan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Regulasi tersebut adalah awal mulanya ada produk tenaga honorer K2 saat masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami juga sudah koordinasi dari BKD dan DPRD tingkat kabupaten sampai provinsi. Sampai ke pusat BKN, Kemenpan- RB dan fraksi-fraksi di DPR. Itu sejak 2007. Kalau dihitung saya sudah 72 kali kunjungan ke Jakarta," jelasnya.
Editor : Miftahudin