get app
inews
Aa Read Next : Bejat! Kakak dan Adik di Brebes Jadi Korban Pencabulan, Salah Satu Pelaku Guru Ngaji

6 Cara Melacak Lokasi dengan Nomor HP, Mudah dan Praktis

Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:51 WIB
header img
Cara melacak lokasi dengan nomer HP, mudah dan praktis. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Enam cara melacak lokasi dengan nomer HP, mudah dan praktis. Bagaimana cara melacak keberadaan seseorang? Di zaman yang serba canggih seperti sekarang, pekerjaan seperti melacak sebuah lokasi terkini bisa dilakukan dengan mudah.

Dengan menggunakan Hp kamu bisa mengetahui keberadaan teman kamu saat ini. Namun tentu saja panduan berikut tidak boleh disalahgunakan untuk melacak keberadaan orang lain secara sembarangan. 

Adapun langkah-langkah melacak keberadaan seseorang menggunakan nomor HP, yang dilansir dari berbagai sumber adalah sebagai berikut Rabu (31/8/2022).

6 Cara Melacak Lokasi dengan Nomor HP:

1. Menggunakan GPS

  • Buka situs www.SAT-GPS-Tracker.com. 
  • Pilih menu track a phone number here. 
  • Pilih negara dimana HP tersebut hilang.
  • Setelah itu masukkan phone number code dengan angka 62 apabila berada di Indonesia. 
  • Setelah itu isi phone number dengan nomor HP lengkap yang ingin kamu cari tanpa menggunakan angka 0 di depannya. 
  • Setelah itu klik search.

2. Menggunakan Phone Tracker by Number

  • Download dan buka aplikasi Phone Tracker by Number di HP. 
  • Kemudian login menggunakan nomor telepon milik kamu. 
  • Lalu ketuk tombol Send Invitation, kirimkan ke nomor target yang ingin dilacak. 
  • Ketuk tombol Allow yang muncul di aplikasi Tracker by Number target untuk menerima izin pelacakan. 
  • Beralih ke HP milik kamu, ketuk tombol Locate a Phone di aplikasi Tracker by Number. 
  • Pilih nomor kontak HP sasaran. 
  • Lalu ketuk ikon Panah di HP milik kamu untuk melakukan pelacakan.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut