Selain gaji pokok, polisi juga mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sering disebut Tukin.
Tunjangan Kinerja Polisi
Kelas Jabatan Wakapolri : Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000
Berdasarkan isi peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang dijabarkan di atas, maka gaji pokok yang diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp3.393.400-Rp5.576.500. Dia juga mendapat tukin sebesar Rp29.085.000 karena masuk dalam kelas jabatan 17, di bawah Wakapoliri yang menerima Rp34.902.000.
Editor : Miftahudin