JAKARTA, iNews.id - Berikut perjalanan karier Irjen Pol Ferdy Sambo yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Status penetapan ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengungkapkan, timsus menemukan peristiwa yang terjadi bukan tempak menembak. Namun Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Irjen FS.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kepala Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri yang punya karier mentereng. Dia pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sebelum dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.
Jenderal lulusan Akpol 1994 kelahiran Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan ini berpengalaman dalam bidang reserse. Dia naik pangkat dari brigadir jenderal (brigjen) menjadi inspektur jenderal (irjen) saat didapuk sebagai Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020. Ketika itu, dia menjadi jenderal bintang dua termuda karena masih berusia 48 tahun.
Kariernya di Polri melejit sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Setahun berselang Ferdy kembali dimutasi menjadi Kapolres Brebes.
Tiga tahun di Jawa Tengah, Ferdy dimutasi sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015. Tak butuh waktu lama bagi Ferdy untuk dipercaya menjabat posisi lain, pada tahun 2016 dia menjabat Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Ferdy selanjutnya dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2019. Setahun berselang, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mempromosikan Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Sejumlah kasus besar yang pernah ditangani Ferdy antara lain mengusut bom Sarinah, Jakarta Pusat pada 2016. Dia juga dipercaya memimpin penyidikan kebakaran Kejaksaan Agung serta ikut menyidik kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Editor : Miftahudin