get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Visi-Misi Mitha-Wurja, DPC PDIP Brebes Komitmen Tetap Solid dengan Parpol Pengusung

Bulan yang dilarang untuk menikah, Calon Pengantin Wajib Tahu

Senin, 01 Agustus 2022 | 16:38 WIB
header img
Bulan yang dilarang untuk menikah, calon pengantin wajib tahu. (Foto: net/ilsutrasi)

JAKARTA, iNews.id - Bulan yang dilarang untuk menikah, calon pengantin wajib tahu. Ada beberapa bulan yang dilarang untuk melaksanakan pernikahan. Dalam ajaran Islam juga ada yang mengatur hari dan bulan yang baik dan juga tidak baik dalam pelaksanaan pernikahan.

Pernikahan sendiri adalah salah satu tahapan dalam siklus kehidupan manusia dari masa remaja ke dalam masa berkeluarga. Peristiwa ini sangatlah penting dalam proses hidup manusia di dunia ini. Sehingga pernikahan tersebut juga disebut sebagai taraf kehidupan baru bagi manusia.

Diktip dari berbagai sumber, berikut bulan yang dilarang melangsungkan pernikahan, Senin (1/8/8/2022).

1. Bulan jumadilakir, rejeb dan ruwah hari rabu, kamis dan jum’at.
2. Bulan puasa, syawal, dan dulkaidah hari jum’at, sabtu dan minggu.
3. Bulan besar, sura dan sapar, hari senin, selasa, sabtu dan minggu.
4. Bulan mulud, bakdamulut dan jumadilawal hari senin, selasa, rabu dan kamis.

Tanggal yang tidak baik dalam pelaksanaan pernikahan.

  1. Bulan sura tanggal 6, 11 dan 18
  2. Bulan sapar tanggal 1, 10 dan 20
  3. Bulan mulud tanggal 1, 8, 10, 15 dan 20
  4. Bulan bakdamulud tanggal 10, 12, 20, dan 28
  5. Bulan jumadilawal tanggal 1, 10, 11 dan 28
  6. Bulan jumadilakhir tanggal 10, 14 dan 18
  7. Bulan rejeb tanggal 2, 13, 14, 18 dan 27
  8. Bulan ruwah tanggal 4, 12, 13, 26, dan 28
  9. Bulan pasa tanggal 7, 9, 20 dan 24
  10. Bulan syawal tanggal 2, 10 dan 20
  11. Bulan dulkaidah tanggal 2, 9, 13, 22 dan 28
  12. Bulan besar tanggal 6, 10, 12 dan 20

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut