Dia menyebut, untuk mengisi posisi yang kosong mau tidak mau harus kembali menggunakan anggaran dan harus melewati prosedur yang cukup memakan waktu kembali, yang mana seharusnya waktu tersebut seharusnya sudah bisa digunakan untuk bekerja.
"Dan untuk pengisiannya memerlukan prosedur dan waktu yang lama lagi. Dikhawatirkan ada sistem kerja yang terganggu,” tuturnya. Menurutnya, fenomena ini memang bukan yang pertama kalinya terjadi ketika para CPNS memutuskan untuk mengundurkan diri padahal sudah diterima dan dinyatakan lolos secara seleksi.
"Ini memang bukan yang pertama, tapi tahun ini menjadi yang terbanyak hingga kurang lebih 105 orang, kalau sebelumnya paling 1 sampai 5 orang," ucapnya. Sebelumnya, menurut data BKN sebanyak 100 CPNS yang telah lolos mengundurkan diri setelah lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Tak hanya itu, 442 PPPK juga diketahui melakukan hal yang sama. Sebanyak 442 PPPK mengundurkan diri terdiri dari PPPK Guru Tahap I sebanyak 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 sebanyak 280 orang dan PPPK Guru Non Guru berjumlah 58 orang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait