Edarkan Narkoba Sintetis, Pemuda Bertato di Banjarharjo Brebes Digrebek Dirumahya

Petra Akbar
Satresnarkoba Polres Brebes press rilis ungkap kasus Narkoba sintesis. Foto: Petra Akbar

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barangbukti beruapa 25 paket Narkoba tembakau sintetis siap edar yang disimpan dalam kamar pelaku.

"Total barang bukti yakni 43 gram tembakau sintetis siap edar, kami juga mengamankan HP pelaku yang digunakan sebagai sarana transaksi," ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Brebes dan terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network