Dibayangi Gugatan PTUN, Dua Perangkat Desa Dukuhturi Brebes Dilantik 

Petra Akbar
Kepala Desa Dukuhturi saat melantik. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Ditengah bayang-bayang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dua Perangkat Desa Dukuhturi Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes resmi dilantik di kantor kepala desa setempat, Rabu (17/3/2025). 

Keduanya adalah Fatkhuroh yang dilantik sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum dan Safrida Tri Mardiananingsih yang di lantik sebagai Kaur Perencanaan. 

Keduanya diambil sumpah oleh Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi dan disaksikan oleh Camat Ketanggungan, Nurudin. Pelantikan dua perangkat desa ini berlangsung di tengah rencana gugatan enam peserta seleksi perangkat desa yang protes atas hasil seleksi yang dianggap cacat hukum atau tidak sah.

Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi mengatakan pelantikan dua perangkat desa itu berdasarkan Surat Rekomendasi Pj Bupati Brebes 400.10.2.2/252/II/2025 tentang Persetujuan Pengangkatan Calon Perangkat Desa Terpilih. Menurut Johan, pelantikan ini sudah sesuai dengan regulasi dan tahapan-tahapan sesuai aturan. 

"Kami melantik dua perangkat desa ini berdasarkan surat rekomendasi dari Pj Bupati dan semuanya sudah sesuai aturan," kata Johan Wahyudi, Rabu (19/3). 

Sebelumnya, enam peserta penjaringan perangkat desa di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes melakukan protes atas hasil seleksi yang dianggap cacat hukum atau tidak sah. Protes para peserta ini bahkan sudah disampaikan kepada Bupati Brebes, Inspektorat, Dinpermades, dan Ombudsman RI. 

Melalui kuasa hukumnya, enam peserta itu protes dengan hasil seleksi yang dilakukan pada 15 Januari 2025 dianggap tidak sah. Keenam peserta itu masing-masing adalah Nani Sulistiana, Suhar, Irham M, M Fajar Iryanto, Sartika Sari, dan M. Asifil Mutaqqin. Para peserta juga sudah melakukan klarifikasi dengan pihak panitia, namun hasil seleksi tetap berlanjut ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum para peserta, Mulyono Aprilliandi mengatakan, hasil seleksi perangkat desa yang dilakukan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

"Dalam aturannya, peserta yang lolos seleksi ditentukan oleh nilai tertinggi. Tapi yang terjadi adalah sistem bobot dari tiap tahapan seleksi (50%-30%-20%) tanpa ada dasar aturannya," kata Mulyono Apriliandi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Dia melanjutkan, hasil seleksi juga baru diumumkan 3 hari setelah pelaksanaan ujian, yang seharusnya diumumkan pada hari yang sama saat pelaksanaan ujian sesuai Perbup No 100 Tahun 2020. Menurutnya, keterlambatan pengumuman membuka celah untuk manipulasi data dan mengakibatkan hasil seleksi tidak sah.

"Terdapat bukti bahwa salah satu panitia (Jamaludin) memberikan informasi hasil ujian secara personal kepada peserta tertentu sebelum pengumuman resmi. Penguji juga tidak bisa menunjukkan legalitasnya. Serta masih banyak praktik yang tidak sesuai aturan" lanjut dia. 

Berdasarkan temuan itu, lanjut kuasa hukum, pihaknya secara resmi meminta Pemerintah Desa Dukuhturi, Camat Ketanggungan, dan Bupati Brebes untuk membatalkan hasil seleksi perangkat desa Dukuhturi karena cacat hukum dan maladministratif; Melakukan audit terhadap panitia seleksi melalui Inspektorat Kabupaten Brebes.

Kemudian, merekomendasikan pelaksanaan ulang seleksi perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika permohonan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, melalui Laporan ke Ombudsman RI Jawa Tengah terkait dugaan maladministrasi.

"Kami juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan hasil seleksi yang telah ditetapkan," tandasnya. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network