BREBES, iNews.id - Protes atas hasil seleksi yang dianggap cacat hukum atau tidak sah, enam peserta penjaringan perangkat desa di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes ancam akan gugat Pemda Brebes ke PTUN .
Protes para peserta ini bahkan sudah disampaikan kepada Bupati Brebes, Inspektorat, Dinpermades, dan Ombudsman RI.
Melalui kuasa hukumnya, enam peserta itu protes dengan hasil seleksi yang dilakukan pada 15 Januari 2025 dianggap tidak sah. Keenam peserta itu masing-masing adalah Nani Sulistiana, Suhar, Irham M, M Fajar Iryanto, Sartika Sari, dan M. Asifil Mutaqqin.
Para peserta juga sudah melakukan klarifikasi dengan pihak panitia, namun hasil seleksi tetap berlanjut ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum para peserta, Mulyono Aprilliandi dari rumah hukum Q.dam Law mengatakan, hasil seleksi perangkat desa yang dilakukan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Dalam aturannya, peserta yang lolos seleksi ditentukan oleh nilai tertinggi. Tapi yang terjadi adalah sistem bobot dari tiap tahapan seleksi (50%-30%-20%) tanpa ada dasar aturannya," kata Mulyono Apriliandi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Andi sapaan akrabnya menyebut, hasil seleksi juga baru diumumkan 3 hari setelah pelaksanaan ujian, yang seharusnya diumumkan pada hari yang sama saat pelaksanaan ujian sesuai Perbup No 100 Tahun 2020. Menurutnya, keterlambatan pengumuman membuka celah untuk manipulasi data dan mengakibatkan hasil seleksi tidak sah.
"Terdapat bukti bahwa salah satu panitia (Jamaludin) memberikan informasi hasil ujian secara personal kepada peserta tertentu sebelum pengumuman resmi. Penguji juga tidak bisa menunjukkan legalitasnya. Serta masih banyak praktik yang tidak sesuai aturan" lanjut dia.
Berdasarkan temuan itu, lanjut kuasa hukum, pihaknya secara resmi meminta Pemerintah Desa Dukuhturi, Camat Ketanggungan, dan Bupati Brebes untuk membatalkan hasil seleksi perangkat desa Dukuhturi karena cacat hukum dan maladministratif; Melakukan audit terhadap panitia seleksi melalui Inspektorat Kabupaten Brebes.
Kemudian, merekomendasikan pelaksanaan ulang seleksi perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika permohonan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, melalui Laporan ke Ombudsman RI Jawa Tengah terkait dugaan maladministrasi.
"Kami juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan hasil seleksi yang telah ditetapkan," tandasnya.
Dikonfirmai terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, Hengky Oktovianto P mengatakan, permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan klarifikasi di tingkat kecamatan dan sudah ada keputusan dan dilanjutkan ke Bupati untuk mengajukan persetujuan.
"Kemarin Pj Bupati sudah menandatangani persetujuan dan tetap berlanjut ke pelantikan. Kalau ada gugatan, namanya produk hukum bisa dilanjutkan ke gugatan PTUN. Gugatan itu kan hak semua orang," katanya.
Sementara Camat Ketanggungan, Nurudin mengatakan, setelah ada klarifikasi dengan para peserta dan tim panitia serta pemerintah desa, proses administrasi sudah berjalan sesuai dengan aturan. Dia pun menghormati ketidakpuasan para peserta yang tidak lolos dan melakukan gugatan.
"Kalau ketidakpuasan itu pasti ada, dan mau menggugat ke PTUN juga itu hak mereka," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait