BREBES, iNews.id - Lantaran slewengkan dana pengadaan soal ujian semester pada tahun 2021, tiga orang Kepala SMP Negeri di Kabupaten Brebes mendapatkan sanksi dicopot.
Sanksi berat ini diberikan usai Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Brebes. Pemkab Brebes kemudian memberikan sanksi berat disiplin PNS pada 12 Juli 2024.
Tiga Kepala SMPN itu masing-masing Kepala SMPN 1 Bumiayu, Ina Purnasari; Kepala SMPN 1 Tanjung, Mulyaningsih; dan Kepala SMPN 2 Bumiayu, Kukuh Sarjono. Ketiganya menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Brebes.
Tiga orang itu berkomplot melakukan mark-up soal ujian semester bersama mantan Ketua MKKS, Suparnyo yang saat ini sudah pensiun. Mereka melakukan mark-up soal ujian tahun 2021 yang diambil dari Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Saat itu, Suparnyo menjabat sebagai Ketua MKKS, Ina Purnasari menjabat sebagai Bendahara MKKS, Mulyaningsih menjabat sebagai Sekretaris, dan Kukuh Sarjono menjabat sebagai Wakil Bendahara MKKS.
Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Januar Andriana mengatakan, ketiga Kepala sekolah itu melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai MKKS.
"Pelanggaran tahun 2021. Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai MKKS. (Pelanggaran) iya terkait uang. namun uang itu sudah dikembalikan ke kas negara," ujar Januar Andriana saat ditemui wartawan, Selasa (7/1/2025).
Kasus ini terungkap, lanjut Januar, berawal dari LHP Irjen Kemendikbud disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes. Isinya, terkait rekomendasi untuk memberikan hukuman berat kepada empat nama pengurus MKKS.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait