BREBES, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai 17 September 2024.
"Untuk pengumuman perekrutan anggota KPPS itu dari tanggal 17-21 September. Untuk proses pendaftarannya 17-21 September," ujar Komisioner KPU Brebes Aniq Kannafillah Aziz Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, disela kegitan, Sabtu (14/09/2024).
Aniq menyebut, dibutuhkan 20.853 anggota KPPS yang nantinya bertugas di 2979 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes.
"Kita membutuhkan 20.853 anggota KPPS se-Kabupaten Brebes. Nanti akan bertugas di 2979 TPS di Brebes. Itu dari hasil rapat pleno terakhir," ungkapnya.
Diketahui, anggota KPPS nantinya akan bekerja selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Adapun syarat untuk menjadi KPPS telah ditentukan berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait