Siap-Siap! KPU Brebes Segera Buka Pendaftaran 20.853 Anggota KPPS di Pilkada 2024

Petra Akbar
KPU Brebes saat mensosialisasikan pendaftaran KPPS. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai 17 September 2024. 

"Untuk pengumuman perekrutan anggota KPPS itu dari tanggal 17-21 September. Untuk proses pendaftarannya 17-21 September," ujar Komisioner KPU Brebes Aniq Kannafillah Aziz Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, disela kegitan, Sabtu (14/09/2024).

Aniq menyebut, dibutuhkan 20.853 anggota KPPS yang nantinya bertugas di 2979 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes.

"Kita membutuhkan 20.853 anggota KPPS se-Kabupaten Brebes. Nanti akan bertugas di 2979 TPS di Brebes. Itu dari hasil rapat pleno terakhir," ungkapnya.

Diketahui, anggota KPPS nantinya akan bekerja selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Adapun syarat untuk menjadi KPPS telah ditentukan berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network