BREBES, iNews.id - KPU Brebes menggembalikan berkas pendaftaran pasangan bacabup dan bacawabup Ady Setiawan-Wahidin setelah resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Brebes, Rabu (04/09/24) malam. Namun dari hasil verifikasi KPU Brebes, berkas dokumen pendaftaran paslon ini dikembalikan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Diketahui, bakal calon kepala daerah ini diusung 3 partai politik non parlemen yakni Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda.
Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan, pihaknya di hari terakhir perpanjang waktu pendaftaran menerima satu paslon yang menyerahkan berkas pendaftaran.
Pasangan tersebut yaknipaslon Ady Setiawan-Waidin. Mereka diusung tiga parpol, meliputi Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda. Dari tiga parpol pengusung itu total suara sah yang dikantongi sebanyak 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora sebanyak 5.854 suara, PBB sebanyak 725 suara dan Partai Garuda sebanyak 888 suara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini, kami kembalikan karena tidak lengkap. Sementara untuk melengkapi waktunya tidak memungkinkan," kata Manja Lestari, kepada awak media usai menerima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Kamis (05/09/24).
Menurut dia, ada beberapa syarat dukungan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. Di antaranya, suara sah gabungan parpol pengusung kurang dari 6,5 persen karena hanya sebesar 1,42 persen.
"Iya, dengan dikembalikan berkas ini tidak bisa mendaftar. Dan, sampai saat ini baru ada satu paslon yang mendaftar ke KPU," terangnya.
Namun demikian, lanjut dia, untuk proses penetapan calon baru akan dilaksanakan pada 22 September mendatang. Tahapan, selanjutnya KPU akan melaksanakan verifikasi faktual, seperti ijazah dan berkas lainya.
"Untuk penetapan calon akan kami laksanakan 22 September," jelas Manja.
Sementara itu, Bakal Calon Bupati Ady Setiawan mengatakan, pihaknya datang bersama Waidin memang serius untuk mendaftar, meski hasilnya berkas dikembalikan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rekomendasi parpol yang telah memberikan dukungan.
"Kami datang untuk mengantarkan berkas rekomendasi dukungan yang diberikan parpol, dan ini sebagai bukti tanggung jawab kami rekomendasi ini. Kami tetap taat kepada aturan," jawab Ady kepada wartawan.
Ady mengungkapkan, di PKPU nomor 10 tahun 2024, menyatakan dukungan minimal 6,5 persen. Ketika masa perpanjangan waktu pendaftaran itu, sebetulnya bisa berubah komposisi. Namun karena aturan teknisnya menganut sistem one in one out. Dimana setelah masuk koalisi parpol, ketika keluar juga harus bersama-sama.
"Hal ini yang menyulitkan kami. Sebenarnya kami sudah melakukan komunikasi dengan beberapa parpol, seperti PKB, PPP dan Demokrat. Tetapi, mereka buntu dengan adanya aturan teknis ini. Namun kami menghargai demokrasi, aturan dan suruh hak parpol," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait