Genjot Warga Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Jateng Blusukan ke Pasar Induk Brebes

Petra Akbar
Samsat Jateng Sosialisasikan program Spesial 4 kali untung di Pasar Induk Brebes. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Untuk meningkatkan minat wajib pajak membayarkan pajak kendarannya, Samsat Brebes blusukan ke Pasar Induk Brebes, Selasa (25/06/2024). 

Kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan program "Samsat Jateng Spesial Untung 4 Kali Lipat". Blusukan yang di pimpin Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso tersebut, juga diikuti Kepala Samsat Brebes Agung Breliantoro, Kasatlantas Brebes AKP Rahandi Gusti Pradana dan sejumlah intansi lainnya.

Pantauan langsung dilokasi, banyak warga yang langsung membayarkan pajaknya yang tergunggak, pajak tahunan, maupun langsung proses balik nama. 

Rudianto (46) tahun warga Desa Pagejugan, Kecamatan/Kabupaten Brebes ini misalnya, ia langsung dengan responsif membayarkan pajak dua kendaraan bermotornya. Ia menyebut program yang diberikan Samsat Jateng kali ini sangat bermanfaat.

Menurut Rudi yang keseharian berjualan sembako ini, sangat terbantu dengan didekatkan mobil pelayanan untuk membayarkan pajak kendaraan.

"Ya mumpung ada program, karena tahun depan belum tentu aja jadi langsung saya bayarkan. Ini saya langsung bayarkan dua kendaran motor saya. Program ini memang bagus, kalo bisa sih ya setiap bulan ada terus," ujarnya.

Sementara Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso menyebut, jika program ini bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Nadi, dalam dua bulan pertama, tanggapan masyarakat terhadap program ini cukup positif dengan memanfaatkan prorgam, meski begitu, masih diperlukan peningkatan sosialisasi agar seluruh masyarakat Jawa Tengah mengetahui dan memanfaatkan program ini.

“Sosialisasi telah dilakukan di berbagai tempat oleh seluruh Samsat di Jawa Tengah, termasuk di tempat keramaian, kantor pemerintahan, sekolah, dan lainnya. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan program ini dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Melalui program ini, diharapkan wajib pajak akan lebih mengetahui dan memanfaatkan keringanan yang diberikan, sehingga kepatuhan dalam membayar pajak meningkat.

“Dengan sosialisasi yang intensif, Samsat Jawa Tengah berharap program ini dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah,” tututnya.

AKP Rahandi, Kasatlantas Polres Brebes, menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkolaborasi dengan UPPD Brebes dan Jasa Raharja. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Kerjasama ini sangat bagus karena kita bergotong-royong dalam melaksanakan registrasi tahunan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, mengusung tema "Program Samsat Jateng Spesial Untung 4x Lipat" program tersebut sudah berlaku sejak Senin 20 Mei 2024 lalu.

Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Brebes Agung Breliantoro mengatakan, Samsat Brebes memberikan empat program spesial untung yang ditawarkan. Nantinya, warga yang ingin mengikuti pemutihan pajak bisa langsung mendatangi samsat terdekat.

"Syaratnya melakukan pendaftaran ke samsat, jika bingung nanti ada petugas kami yang siap melayani para wajib pajak," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/06/2024).

Agung memaparkan, jadwal dan syarat keringanan pajak yang berlaku sejak 20 Mei 2024 yaitu,

Pertama ada Pembebasan BBNKB2, Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua alias BBNKB2.

"Program ini berlangsung hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Program kedua, ada diskon pajak tahun berjalan. Diskon tahun pajak berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Kemudian lanjutnya program yang ke tiga ada pembebasan biaya pajak progresif. Dimana tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. 

Agung menyebut, warga yang memanfaatkan program ini tidak perlu memikirkan pajak progresif saat membeli kendaraan bermotor baru dengan nama dan alamat pemilik yang sama. 

Kemudian untuk program terahir, Samsat Brebes memberikan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Dimana, keringanan yang diberikan meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun, Program ini berlangsung hingga 20 Agustus 2024.

Agung mengajak, agar warga Brebes memanfaatkan ke empat program yang diberikan tersebut.

"Jadi yuk, mumpung lagi ada program supaya di manfaatkan dengan baik. Jangan sungkan ya jika mau bertanya, ada petugas kami yang siap melayani pertanyaan wajib pajak," pungkasnya

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network