Jadi Tersangka Penadah Curanmor, Pemuda asal Tegal Terima Restorative Justice dari Kejari Brebes

Petra Akbar
Kejaksaan Negeri Brebes saat mengembalikan barang bukti ke korban pencurian. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Akhmad Rizal Afandi, kini ahirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Brebes memberikan keadilan restorative atau Restorative Juctice (RJ).

Diketahui, pemuda asal Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal ini menjadi tersangka kasus penadah hasil curian (sepeda motor).

Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi pidana umum, Nugroho Tanjung mengatakan, pemberian Restorative Justice (RJ) kepada tersangka lantaran kasusnya baru melakukan tindak pidana oleh tersangka.

Selain itu, atas pertimbangan karena sudah mendapat maaf dari korban dan juga perkara ini dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.

“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun dan sudah mendapat maaf dari korban,” kata Nugroho Tanjung, Senin (10/6/2024).

Adapun penghentian penuntutan perkara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait tindak pidana penadah hasil curian sepeda motor beserta STNK yang dilakukan terdakwa Triyo.

Adapun penyerahan Surat Keputusan (SK) RJ telah diterima Kejari Brebes. Untuk kemudian, diserahkan kepada terdakwa untuk kemudian dibebaskan. Penyerahan dilakukan di rumah RJ yang berada di balai desa Buaran Kecamatan Jatibarang. 

RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar sidang dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait. RJ menyelesaikan perkara dengan memulihkan kembali keadaan semula dan bukan suatu pembalasan bagi korban terhadap pelaku. 

Terhadap perkara tersebut sebelumnya telah dilaksanakan ekspose usulan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng yang mana hasilnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menyetujui perkara tersebut untuk dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ia pun mengingatkan kepada Akhmad Rizal Afandi tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Tapi perlu kami ingatkan surat penghentian tuntutan ini sewaktu- waktu bisa dicabut, apabila saudara Akhmad Rizal Afandi melakukan perbuatan itu lagi. kami tidak tolerir lagi dan bisa diancam hukuman maksimal," jelasnya.

 Pihaknya menyebut, jika surat keputusan RJ atas terdakwa Akhmad Rizal Afandi telah diterbitkan. 

"Sudah keluar SK RJ terdakwa Akhmad Rizal Afandi. Hari ini kita serahkan dan Akhmad dibebaskan dari segala penuntutan. Karena tersangka juga sebelumnya tidak dilakukaan penahanan," jelasnya. 

Akhmad Rizal Afandi pun berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan solusi terkait permasalahan pidana yang dialaminya.

"Saya mengaku khilaf tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Terimakasih kepada korban yang telah menerima permintaan maaf saya. Dan juga pak jaksa disini sudah membantu untuk proses RJ ini," kata Akhmad Rizal Afandi. 

Diketahui, Kejari Brebes mengambil langkah RJ lantaran tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana ringan.

Akhmad sebagaipenadah yang membeli sepeda motor hasil curian sepeda motor honda Mega Pro milik Warsum.

Pelaku pun disangka dengan pasal 480 KUHP diancaman pidana paling lama 4 tahun. Sedangkan dengan berbagai berbagai pertimbangan RJ diambil, lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Tersangka juga mendapatkan respon positif dari tokoh masyarakat hingga tokoh agama agaar penyelesaian melalui RJ. Dan juga sepeda motor sudah dikembalikan ke korban. 

Setelah mediasi dengan korban dan mereka sepakat berdamai. RJ hanya bisa ditempuh pada perkara pidana. Ada beberapa syarat sebuah perkara tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ, antara lain ancaman hukuman kepada pelaku di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis atau melakukan tindak pidana berulang kali, dan semua pihak terkait tidak keberatan untuk melepaskan penuntutan kepada pelaku.

Sedangkan RJ tidak bisa dipandang sebagai sebuah penyelesaian perkara yang tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku. Sebaliknya, RJ merupakan sebuah cara penyelesaian perkara pidana relatif ringan dengan berkeadilan. Selain itu, langkah RJ ini tidak ada unsur paksaan, baik korban maupun pelaku untuk melakukan damai melalui RJ.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network