Dimaafkan Korban, Pelaku Curanmor Bebas Usai Terima Restorative Justice dari Kejari Brebes

Petra Akbar
Jaksa saat memberikan Surat Keputusan RJ kepala pelaku curanmor. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Dengan suasana haru dan mata berkaca kaca, Triyo (27) pelaku curanmor warga Desa / Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes akhirnya bernafas lega setelah terbebas dari segala dakwaan melalui surat keputusan (SK) Restorative Justice (RJ) yang diterbitkan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jateng.

RJ tersebut didapat, setelah korban memafkan atas perbuatan pelaku.

Sementara penghentian penuntutan perkara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait tindak pidana pencurian sepeda motor beserta STNKnya milik temanya sendiri yang dilakukan Triyo.

Penyerahan Surat Keputusan RJ dilakukan di rumah RJ yang berada di balai desa Buaran Kecamatan Jatibarang. 

Diketahui, RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar sidang dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait. RJ menyelesaikan perkara dengan memulihkan kembali keadaan semula dan bukan suatu pembalasan bagi korban terhadap pelaku. 

Pelaku Triyo dihadapan media mengungkapkan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan solusi terkait permasalahan pidana yang dialaminya.

"Saya mengaku khilaf tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Terimakasih kepada korban yang telah menerima permintaan maaf saya. Dan juga pak jaksa disini saya berterimakasih sekali," ungkapnya.

Triyo bercerita, saat itu ia menginap dirumah temannya. Lantaran dalam kebutuhan mendesak, ia kemudian membawa kabur motor temannya yang saat itu kebetulan kunci motor tergeletak diatas meja.

"Saat itu saya di dalam rumah korban, kemudian saya ambil pakai kunci motor yang tergeletak diatas meja," ungkapnya, Selasa (28/05/2024).

Dari hasi kejahatan korban, korban berhasil mendapatakan uang sebesar Rp 1 juta.

"Motornya saya jual Rp1 juta, uangnya untuk kebutuhan," terangnya.

Triyo mengaku senang lantaran bisa bebas dari jeratan hukum setelah mendapatkan RJ.

"Saya senang banget bisa bebas dan tidak akan mengulanginya kenbali," tandansya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui jaksa Iman Suryaman mengatakan, surat keputusan RJ atas terdakwa Triyo telah diterbitkan. 

"Sudah keluar SK RJ terdakwa Triyo. Hari ini kita serahkan dan Triyo dibebaskan dari segala penuntutan dan bisa kembali kerumah," jelasnya.

Diketahui, Kejari Brebes mengambil langkah RJ lantaran tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana ringan.

Dia menjelaskan, pelaku Triyo mencuri sepeda motor honda Mega Pro yang terparkir di dalam rumah korban. Sepeda motor yang dicuri itu milik kerabat yang juga tetangganya, yakni Warsum. 

Semula Triyo tidak berniat mencuri barang tersebut. Ia datang ke rumah korban untuk berkunjung silaturahmi. Saat itu, pelaku menginap di rumah korban. 

Saat berada di rumah korban, kemudian pelaku melihat kunci kontak sepeda motor di atas meja. Karena ada kesempatan kemudian pelaku mengambil kunci dan membawa lari satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang terparkir di rumah korban.

Pelaku pun disangka dengan pasal 362 KUHP diancaman pidana paling lama 5 tahun. Sedangkan dengaan berbagai berbagai pertimbangan RJ diambil, lantaran tersangka dan korban sudah saling mengenal sejak kecil. 

Tersangka juga berpendidikan rendah hanya lulus MI. Adanya respon positif dari tokoh masyarakat hingga tokoh agama agaar penyelesaian melalui RJ. Dan juga sepeda motor sudahbdikembakikan ke korban. 

Setelah mediasi dengan korban dan mereka sepakat berdamai. Saat ini, keputusan tengah menunggu pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menerbitkan surat yang memerintahkan Kejari Brebes menghentikan perkara tindak pidana pencurian tersebut melalui RJ. 

Berikutnya, Kepala Kejari Brebes selaku penuntut umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada pelaku.

RJ hanya bisa ditempuh pada perkara pidana. Ada beberapa syarat sebuah perkara tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ, antara lain ancaman hukuman kepada pelaku di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis atau melakukan tindak pidana berulang kali, dan semua pihak terkait tidak keberatan untuk melepaskan penuntutan kepada pelaku.

Menurut dia, RJ tidak bisa dipandang sebagai sebuah penyelesaian perkara yang tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku. Sebaliknya, RJ merupakan sebuah cara penyelesaian perkara pidana relatif ringan dengan berkeadilan. 

Selain itu, RJ ini tidak ada unsur paksaan, baik korban maupun pelaku untuk melakukan RJ.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network